Friday 14 September 2012

Pemenuhan Jam dan Profesionalitas Guru

Anak-anak yang riang gembira

            Seiring dengan kebijakan anggaran 20% khusus untuk pendidikan, semakin meningkat pula pemenuhan kebutuhan operasional institusi pendidikan di berbagai daerah dan tingkat pendidikan. Hal ini secara langsung memudahkan sekolah dalam meningkatkan performa mereka dalam menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Di samping munculnya berbagai kebijakan yang menguntungkan seperti kenaikan gaji guru, fasilitas sekolah yang bagus hingga pengadaan beasiswa bidik misi dari tingkat dasar, juga ada beberapa kebijakan yang membingungkan.
            Salah satu kebijakan yang membingungkan ini adalah terkait ketentuan jam mengajar guru yang memenuhi 24 jam tiap minggu. Di tingkat sekolah dasar, pemenuhan jam profesional tidak masalah bagi guru kelas. Akan tetapi, sangat memberatkan bagi guru-guru mata pelajaran yang harus mengajar di beberapa sekolah sekaligus. Secara kuantitas, memang kewajiban guru dalam memenuhi jamnya semakin merata.
            Keuntungan ini akan terasa sedikit tidak sesuai, ketika kita membicarakan tentang pengembangan emosional-sosial guru terhadap lingkungan sekolah dan kelas. Dengan tuntutan jam pelajaran yang ketat, guru akan kehilangan interaksi kepada siswa yang secara tidak langsung akan berkurang. Padahal, sebagai seorang pendidik guru tidak hanya memiliki kewajiban mengajar saja. Tetapi juga membimbing, membina mendampingi dan menjadi teman belajarnya.
            Jika dikaitkan dengan 4 dasar ciri guru profesional sesuai UU Sisdiknas no 14 tahun 2002 pun kurang cocok. Dalam undang-undang, dijelaskan bahwa ciri guru profesional adalah memiliki kompetensi pedagogi, kompetensi sosial, kompetensi emosional dan kompetensi ... Maka, sudah saatnya pengampu kebijakan pendidikan harus lebih realistis. Karena kualitas seorang guru tidak hanya dihitung dari berapa lama ia mengajar dalam seminggu saja. Tetapi juga bagaimana dia mengajar, menguasai ilmunya, mengatur emosi diri dan dengan orang lain serta bagaimana berinteraksi dengan siswa, guru dan lingkungan. Jika ukuran profesional sudah adil, saya kira banyak guru yang tidak lolos Ujian Kompetensi Guru (UKG) beberapa waktu lalu yang sangat layak menjadi seorang guru profesional.
Isdiyono, Mahasiswa PGSD FIP
Universitas Negeri Yogyakarta

No comments:

Post a Comment

MERDEKA BERPENDAPAT DI HARI ANAK

 Anak adalah kelompok usia rentan di samping wanita dan lansia. Di berbagai kondisi yang mengancam, mereka adalah kelompok yang tidak bisa m...